MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke BPJS Kesehatan Palangka Raya. Kunker tersebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi, sebagai tindak lanjut atas  Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 3 Juni 2024, terkait pelayanan kesehatan di Barito Utara bersama RSUD Muara Teweh, BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan Puskesmas se Barito Utara.

Delegasi yang berjumlah 11 orang itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya. Ada juga Sekretaris DPRD Barito Utara, Drs Edwin Tuah dan perwakilan Dinas Kesehatan Barito Utara. 

"Kami meminta kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi ke desa-desa, RT dan RW di wilayah Kabupaten Barito Utara agar program kesehatan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Surianor.

Anggota DPRD lainnya, Hasrat mengatakan, dulu, masyarakat memiliki kartu BPJS yang ditanggung pemerintah. "Namun sekitar tahun 2020, Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS kesehatan tidak bisa digunakan atau tidak diberlakukan lagi," ucap Hasrat yang juga anggota Komisi III DPRD Barito Utara ini.

Menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Surianor, PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, Cipta Margana menyampaikan terima kasih atas masukan tersebut. 

“Untuk di Palangka Raya sendiri, kami sering melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang di maksud. Nanti kami dan tim juga akan menyosialisasikan di Kabupaten Barito Utara sehingga masyarakat mengetahui manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan,” kata Cipta Margana.

--page

Margana melanjutkan, sekarang, BPJS kesehatan sudah bekerjasama dengan Direktorat jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bahwa identitas jaminan kesehatan nasional bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lebih lanjut, Cipta Margana menyampaikan, untuk masalah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah di tahun 2020 di Kabupaten Barito Utara, tidak semua dinonaktifkan.

Hal tersebut, jelasnya, dikarenakan ada beberapa kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu. Untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, masuk dalam kategori pemberi bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).

“PBI JK disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke Badan Penyelenggara Bantuan Sosial (BPJS) Kesehatan, bukan diberikan langsung kepada penerima. Ini sudah melalui verifikasi Dinas Sosial PMD karena mereka yang lebih mengetahui kriteria masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing,” imbuhnya.

(RAMADHANI/Y)