BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya dinilai tidak maksimal dalam penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kata Palangka Raya. Padahal, pemerintah kota (Pemkot) sudah memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai penanganan Gepeng, sehingga jadi macan kertas saja. Dinas sosial dan tenaga kerja (Dinsosnaker) harus bertindak tegas.

“Makin menjamurnya di Kota Cantik ini menjadi keprihatinan kita. Padahal Perda tentang Gepeng telah dibentuk dan disahkan. Oleh sebab itu kami minta Pemkot melalui dinsosnaker agar menjalankan secara maksimal,” tutur anggota DPRD Palangka Raya, Senin (6/6/2016).

Politisi PKB ini menyesalkan jika Gepeng makin menjamur seperti tidak ada penindakan. Anggota Komisi C ini pun mengingatkan, jelang dan saat bulan Suci Ramadan 1437 Hijriyah, biasanya kota menjadi langganan atau musiman bagi mereka Gepeng.

Suburnya Gepeng ini dinilai karena Dinas Sosial dan tenaga Kerja beserta instansi terkait terkesan membiarkan kehadiran mereka. Akibatnya keberadaan Gepeng ini makin subur dan ada dimana-mana serta berbaga macam atau modus.

"Kita melihat Gepeng ini makin menjamur. Dinsosnaker Kota Palangka Raya terkesan tidak tegas menangani persoalan ini. Selama ini fungsi dinas terkait terkesan tidak ada sama sekali di lapangan untuk menangani masalah pengemis yang rata-rata berasal dari luar daerah Kota ini," tegas dia.

Tidak hanya bicara, ia pun mencontohkan. Saat ia dan rekan sekantor makan di seputar jalan Yos Sudarso, tidak kurang dari 3 atau 4 kali orang yang meminta-minta. Jika Dinsosnaker kewalahan, ia meminta Satpol PP ikut bertanggungjawab menangani.

“Apa kerjaan Dinsosnaker dan Satpol PP selama ini dalam menertibkan Gepeng di Kota Palangka Raya. Padahal Pemkot sudah membuat Perda yang mengatur masalah Gepeng saat mengemis di kota kita. Dan instansi terkait seolah-olah tutup mata dalam menyelesaikan permasalahan ini,”

“Perda yang dibuat untuk membasmi para Gepeng sepertinya hanya sebagai "macan kertas" serta tidak ada fungsinya. Itu yang membuat Gepeng berani keluyuran dan menjadikan kota sebagai tempat mereka mengemis. Buat apa ada Perda kalau dinas terkait saja tidak bisa menertibkan masalah ini,” tutup dia.

Sementara itu, bunyi dalam Perda Gepeng itu menyebutkan “masyarakat yang memberi pengemis sejumlah uang, maka yang memberi juga bakal  ikut didenda. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).