PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di pemukiman warga di Jalan Karanggan XIV.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Hari Rabu, 5 Juni 2024, di rumah milik Krisolit (23) di kawasan Jalan Karanggan XIV RT. 5  RW. X, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

Korban menemukan pintu dan jendela rumah bagian belakang dalam keadaan terbuka dan barang berharga telah raib, termasuk tabung LPG, tas, laptop, oli mesin, filter udara mobil, dan speaker dengan total kerugian materiil sebesar Rp. 5 Juta.

Pihak Polsek Pahandut dengan cepat mengamankan seorang pemuda berinisial A (26) sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Pahandut dan informasi dari korban dan saksi. 

"Tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, Minggu, 7 Juni 2024.

Dengan adanya kejadian ini, Kompol Volvy mengimbau kepada masyarakat Palangka Raya agar bisa mengaktifkan kembali Pos siskamling di masing - masing wilayah pemukimannya untuk menjaga kamtimbas.

--page

"Apabila ada tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera hubungi SPKT Polsek Pahandut di nomor 0811-5230-110," pungkasnya. (PATHUR/R)