PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Tendean Indra Bella mendorong agar Dinas Pendidikan setempat dapat menindak tegas oknum yang dengan sengaja menyelewengkan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Kita minta untuk tindak tegas. Karena ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas pendidikan olen lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi terkait temuan penyelewengan dana BOS yang juga menjadi perbincangan publik,” katanya.

Politisi Fraksi Golkar ini menuturkan bahwa dari hasil temuan SPI Pendidikan oleh KPK ini mengingatkan kepada pihak-pihak pengelola dana BOS agar betul-betul memperhatikan. Baik pengawasan maupun pembinaan.

Sehingga bentuk penyimpangan pengelolaan dana BOS dalam pelaksanaannyya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dimana berdasarkan hasil temuan SPI Pendidikan tahun 2023 di sektor anggaran.

Disebutkan terdapat sebanyak 33,09 persen serta 40 persen peguruan tinggi bahwa penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan pengunaan dana yang sebenarnya. Sebanyak 13,39 persen sekolah pengunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.

--page

Lanjut dikatakan Tandean Indra Bella, bentuk penyalahgunaan dana BOS hasil temuan KPK ini meliputi 8,74 persen adalah pemerasan, potongan atau pungutan. Terjadi pengelembungan biaya penggunaan dana sebesar 30,83 persen, nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (proyek) sebesar 20,52 persen dan lainnya sebesar 39,91 persen.

Berkaca dari hasil temuan KPK itu, ungkap dia, meski temuan sifatnya menyeluruh, namun tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di Kabupaten Pulang Pisau. Bukan hanya lembaga pendidikan, Dinas Pendidikan.

Institusi pengawasan seperti inspektorat wajib berperan secara maksimal agar pengelolaan dana BOS tepat sasaran dan peruntukannya dan bermanfaat bagi dunia pendidikan. Untuk itu, bantuan yang telah di alokasikan di tiap-tiap satuan Pendidikan hendaknya di kelola dengan baik transparan dan akuntabel.

“Jangan sebaliknya disalahgunakan atau diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun oknum tertentu. Nah apabila ada indikasi penyelewengan dan tindakan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, maka lembaga penegak hukum bisa mengambil peran,” tandasnya. (Ahm)