KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas mengadakan sosialisasi tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan di wilayah Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati pada Senin, 10 Juni 2024.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi saat membuka kegiatan ini mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi semua unsur masyarakat di Kabupaten Kapuas.

"Sehingga, dapat lebih mengetahui pentingnya menjaga lingkungan hidup dan dapat menjadi perhatian dalam menghindari kelalaian," kata Erlin.

Lebih lanjut, dia mengharapkan seluruh unsur yang hadir pada hari ini bisa berperan aktif untuk melihat, memberikan saran, masukan, hingga memberikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal itu khususnya Dinas Lingkungan Hidup.

"Sehingga, bisa menjadi perhatian kita semua dalam bagaimana menghindari hal-hal yang dapat merusak lingkungan kita,” ucapnya.

--page

Dirinya juga menyampaikan dalam rangka melakukan perlindungan dalam lingkungan hidup, setiap orang memiliki hak dan peran dalam mengajukan pengaduan terhadap macam-macam pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

"Jika kita berbicara tentang lingkungan hidup, hal seperti pencemaran dan perusakan ini mungkin saja terjadi, yang mana tentunya hal ini harus kita lakukan secara menyeluruh dari unsur terkecil, mulai dari kepala desa, lurah, dan sampai ke provinsi untuk dapat melihat hal ini secara menyeluruh," tandasnya. (DODI/Y)