BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masalah jalan dan angkutan terkait aktivitas perusahaan tambang yang dikeluhkan warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai telah disampaikan ke Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar). Rencananya, Pemkab akan memanggil 7 perusahaan tambang pasir silica yang beroperasi di wilayah desa tersebut.
Asisten I Setda Kobar, Tengku Alisjahbana, Senin, 10 Juni 2024 mengatakan, pemanggilan pada pihak perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan dari masyarakat setempat.
“Beberapa waktu lalu, Pemkab Kobar menerima perwakilan dari masyarakat Desa Kubu. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan tuntutan lmengenai dampak sosial atas keberadaan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Kubu. Di antaranya adalah masalah sosial yaitu kerja sama angkutan dengan syarat yang memberatkan warga," jelas Tengku Alisjahbana.
Dia melanjutkan, selain masalah limbah dan perekrutan tenaga kerja, pada saat rapat Amdal di tingkat desa, pihak perusahaan akan menggunakan tenaga kerja dari masyarakat sekitar konsesi izin yang dipegang oleh perusahaan.
“Kami tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan laporan satu pihak. Maka, pak Pj Bupati Kobar memerintahkan saya untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Dalam waktu dekat ini, kami akan panggil 7 perusahaan dan akan kami sampaikan pada mereka seperti yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Kubu,” jelas Tengku Alisjahbana.
--page
Tengku Alisjahbana menuturkan, Pemkab Kobar akan terus membuka lebar bagi investor yang akan berinvestasi di Kobar. "Harapannya, keberadaan investor ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemkab Kobar pun memfasilitasi bagi masyarakat jika ada masalah sosial yang perlu diselesaikan oleh pihak perusahaan," jelas Tengku Alisjahbana. (WAHYU KRIDA/Y)









