BORNEONEWS, Palangka Raya - Viral dimedia sosial Biro SDM Polda Sulawesi Tenggara melarang anggota Polri untuk melakukan live streaming di platform media sosial manapun yang tidak sesuai dengan tugas kepolisian.
Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, memberikan tanggapan bahwa Polda Kalteng juga telah mengeluarkan larangan serupa terhadap Anggota Polri.
"Ada arahan khusus yang diberikan terkait dengan larangan melakukan live streaming di platform media sosial yang tidak relevan dengan tugas kepolisian," katanya, Senin, 10 Juni 2024.
Selain itu, Polda Kalteng juga intensif dalam melakukan patroli siber oleh Reskrim dan Propam guna memantau aktivitas online anggota Polri.
Langkah larangan live streaming ini diambil sebagai bagian dari upaya Polda Kalteng untuk menjaga citra dan profesionalisme Anggota Polri dalam bermedia sosial.
--page
"Dengan adanya arahan khusus dan patroli siber, diharapkan para Anggota Polri dapat memahami batasan-batasan yang berlaku dan menghindari konten yang tidak pantas atau tidak relevan dengan tugas kepolisian," pungkasnya. (PATHUR/H)









