BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi Satpol PP dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda), Senin, 10 Juni 2024.
Saat diwawancarai usai penandatanganan MoU itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan tersebut sehingga Satpol PP dan Kejaksaan dapat bekerja sama dalam penegakan Perda.
"Teman-teman dari Satpol PP dalam melaksanakan tugas tentu membutuhkan dukungan, konsultasi dan pertimbangan hukum. Jadi teman-teman Satpol PP ini dalam penegakan hukum nanti pasti melakukan penindakan, dalam penindakan pasti ada penuntutan, nah dalam pelaksanaan penuntutan nanti akan diserahkan kepada kami, sedangkan untuk tindak pidana ringan dilakukan oleh Satpol PP saja," ujarnya usai penandatanganan.
Daniel menambahkan, dalam pelaksanaan MoU nanti Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum bagi Satpol PP dalam pelaksanaan penindakan.
"Ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Satpol PP dan Kejaksaan, kami berharap penandatanganan MoU ini dapat membantu pelaksanaan tugas Satpol PP," ungkapnya.
--page
Sementara itu Kasatpol PP Barito Timur Ristanto Pratama mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan gambaran kerja sama yang sangat baik antara Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kajari beserta jajaran yang telah memberikan kami kesempatan untuk bekerja sama dalam penegakan Perda," ucapnya.
Ristanto menuturkan, Barito Timur baru saja menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Itu sebabnya dia berharap penandatanganan MoU dapat menunjang peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.
"Dengan penandatanganan MoU ini harapan kita PAD dapat meningkat. Bantuan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur sangat besar untuk mendukung upaya itu," tandasnya. (BOLE MALO/H)









