PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna ke 5 masa sidang II tahun sidang 2024, Senin, 10 Juni 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Sekda Kalteng Nuryakin, perwakilan forkopimda dan jajaran anggota dewan.

Faridawaty mengatakan, rapat paripurna tersebut mengagendakan Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng atas Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng.

"Raperda itu masing-masing tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 dan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang," ucapnya.

Sementara itu dalam pemandangan umum yang disampaikan dalam Paripurna Dewan kali ini, ke 7 fraksi pendukung DPRD Kalteng secara garis besar menerima 2 Raperda yang diajukan Pemprov Kalteng tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku serta jadwal yang akan ditentukan.

Ke 7 fraksi itu yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan fraksi gabungan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Salah satu juru bicara dari 7 fraksi yakni PDI-P, Yohannes Freddy Ering mengatakan, berbagai koreksi dan temuan yang telah di sampaikan oleh Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng kepada masing-masing pengelola keuangan daerah pada Laporan Hasil Pemeriksaan dari Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng terhadap pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 diharapkan agar segera untuk di tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

"Dan sekaligus dapat pula dijadikan sebagai acuan untuk melakukan perbaikan dan koreksi agar semua kelemahan dan kekurangan yang telah terjadi pada Tahun Anggaran 2023 yang lalu, tidak akan terulang kembali menjadi temuan yang sama pada tahun-tahun yang akan datang," ujar Freddy.

Dengan demikian, sambung Freddy upaya untuk secara bertahap namun pasti agar dapat meraih opini pemeriksaan yang menjadi idaman semua pihak, yaitu suatu kondisi penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan yang sehat dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran yang lalu tetap dipertahankan pula pada Tahun Anggaran 2023 untuk yang ke 10 kali secara berturut-turut.

Sementara juru bicara fraksi Partai Golkar, Siti Nafsiah mengatakan Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang harus tersusun dan didasarkan pada berbagai landasan hukum yang relevan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

--page

Dia menyebut di Kalteng terdapat beberapa jembatan bentang panjang yang melintasi sungai-sungai besar antara lain seperti di Sungai Kapuas, Sungai Barito, Sungai Mentaya, Sungai Katingan dan Sungai Kahayan.

"Jembatan-jembatan dimaksud sering kali dilintasi oleh kapal-kapal besar pengangkut hasil produksi kehutanan, perkebunan maupun pertambangan," jelasnya.

"Sehingga seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi dan perkembangan hukum saat ini, maka regulasi terdahul yakni Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang perlu dilakukan penyesuaian," tutupnya. (DONNY D/R)