BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Berlianto, memberikan respons tegas terhadap permasalahan parkir di tengah jalan G Obos Ujung setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar.
Berlianto menyatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan lokasi dan segera mengambil langkah preventif dengan memasang spanduk larangan parkir di tengah jalan tersebut.
"Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah gangguan terhadap jarak pandang dan visibilitas pengendara yang dapat menyebabkan potensi kecelakaan," katanya, Selasa, 11 Juni 2024.
Larangan parkir di tengah jalan G Obos Ujung ditegaskan sebagai langkah preventif yang harus diikuti oleh seluruh pengguna jalan demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Dengan penegakan larangan parkir di lokasi tersebut, Berlianto menegaskan bahwa pihaknya siap untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
--page
"Apabila kendaraan kedapatan parkir di area yang dilarang, tindakan tegas akan segera dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan di jalan raya," pungkasnya. (PATHUR/H)









