BORNEONEWS, Barito Selatan - Hanya 40 persen bangunan di Barito Selatan (Barsel), memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebanyak 60% bangunan yang tak ber IMB itu, bangunan umum, rumah tinggal maupun sarang burung walet, serta bangunan lainnya.
“Paling banyak bangunan rumah tinggal dan bangunan sarang burung walet kalau bangunan lain tidak terlalu banyak,” kata Camat Dusun Selatan, Kujang Rosayadi kepada Borneonews, Senin (6/6/2016).
Ia mengatakan, tingginya bangunan yang belum memiliki IMB menunjukan kesadaran masyarakat masih rendah untuk mengurus IMB. Hanya saja, lanjut dia, persoalan untuk bangunan rumah. Bangunan itu sudah ada sebelum ada aturan yang mengatur IMB tersebut.
Meski demikian, seharusnya masyarakat pro aktif untuk mengurus perizinannya sehingga semua bangunan memiliki IMB. Hal tersebut, sangat mempengaruhi potensi pemasukan Pendapat asli Daerah dari sektor IMB. Sebab banyak bangunan tak memiliki IMB.
Hal demikian, secara otomatis tidak membayar pajak. Untuk urusan pajak itu masuk ke Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kewenangannya ada di Dispenda.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus IMB ke kantor kecamatan setempat. Sehingga bisa meningkatkan PAD serta bangunan miliknya memiliki IMB,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/N).








