KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam rangka mendukung program wajib sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Tengah (Kalteng) mensosialisasikannya di Kabupaten Kapuas pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sosialisasi halal bagi pelaku UMKM tersebut dibuka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng yang diwakili Kabid Koperasi Disdagperinkop dan UMKM Kapuas, Rostam Effendi, bertempat di Aula kantor Kemenag Kapuas.

Rostam Effendi mengatakan seperti yang diketahui bersama, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 bahwa batas akhir kewajiban pelaku usaha mendaftarkan sertifikasi halal makanan dan minuman kecuali makanan dan minuman non halal adalah pada tahun ini.

"Oleh karena itu dalam rangka mendukung wajib sertifikasi halal bagi pelaku UMKM maka Dinas Koperasi dan UKM Kalteng memfasilitasi pelaku usaha UMKM di Kalteng dan salah satunya melalui sosialiasi yang diadakan hari ini di Kapuas," katanya.

Semoga, lanjut dia kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. "Saya berharap bapak ibu dapat mengikuti kegiatan dengan baik. Kepada para peserta agar banyak bertanya, kalau ada hal yang belum jelas. Bisa tanyakan langsung ke narasumber," imbuhnya.

--page

Sebelumnya, Ketua Panitia dari Dinas Koperasi dan UKM Kalteng, Dominikus menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi pelaku usaha tentang sertifikat halal dan akan ada praktek langsung, jadi ada teori dan praktek.

"Makanya kemarin saya meminta para pelaku usaha membawa produknya karena akan ada prakteknya," ucap Dominikus.

Dirinya berharap kepada para peserta yang berjumlah 75 orang ini, setelah mengikuti pelatihan nantinya dapat mengetahui dan mengenal apa itu sertifikat halal serta tata cara menerbitkannya.

Adapun narasumber kegiatan ini dari Halal Centre Cendikiawan Muslim, Rokim dan dari Kemenag Kapuas serta lainnya. (DODI/H)