BORNEONEWS, Sampit - Inspektorat Kalteng melakukan langkah pengawasan jalannya roda pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim).
Pengawasan diaplikasikan melalui Entry Meeting Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotim tahun anggaran 2024, di Aula Kantor Inspektorat Daerah Kotim.
"Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017," kata Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring, dalam keterangannya baru baru ini.
Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini menegaskan untuk wilayah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
"Dalam hal ini, dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," bebernya.
--page
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kotim Masri menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Harapan kami, kegiatan ini dapat memberikan saran masukan dan perbaikan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur," tutupnya. (HERMAWAN DP/H)









