PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Sampit - Inspektur Inspektorat Kalteng Saring mengingatkan peran pengawasan jalannya pemerintahan dilingkungan pemerintah daerah.

"Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional," kata Saring dalam keterangannya saat entry meeting di Inspektorat Kabupaten Kotim, baru baru ini.

Disampaikan pula, dasar kegiatan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah TA 2024 adalah  Permendagri 19 Tahun 2023 tentang Renbinwas Pemda Tahun 2024.

Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Saring menyampaikan fokus pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah area penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

--page

Area ini penting dalam mencapai target kinerja pembangunan daerah, sebagai upaya mendukung capaian target kinerja program prioritas nasional. (HERMAWAN DP/H)