KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas pada Selasa, 11 Juni 2024.

Perjanjian tersebut bertujuan untuk meresmikan dan menjalankan program pesantren, pendalaman Al-Kitab, dan pasraman di Rutan 

Kapuas, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas spiritual dan mental para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setempat.

Kepala Rutan Kuala Kapuas, David Anderson S mengatalan dengan adanta kerjasama ini sebagai langkah positif dalam memperbaiki kondisi para warga binaan. 

"Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan program-program keagamaan akan dapat diperkuat dan memberikan manfaat bagi warga binaan," katanya.

--page

Baik dari segi keagamaan maupun mendukung upaya rehabilitasi mereka. Kemenag Kabupaten Kapuas akan memberikan bimbingan dan pendampingan bagi warga binaan dalam memahami ajaran agama dan mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan.

"Program pesantren, pendalaman Al-Kitab, dan pasraman di Rutan diharapkan dapat menjadi wahana untuk pembinaan rohani dan peningkatan spiritualitas bagi warga binaan," harapnya. (DODI/Y)