BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur mengimbau sekolah reguler memberikan kesempatan atau menerima pendaftaran anak berkebutuhan khusus atau ABK untuk mengenyam pendidikan.
Anak berkebutuhan khusus merupakan istilah untuk anak dengan keterbatasan, secara fisik maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses tumbuh kembangnya. Itu sebabnya mereka membutuhkan bantuan dan dukungan ekstra untuk mencapai potensinya
”Jangan eksklusif, namun harus inklusif,” Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Barito Timur Erik Bimantara," Selasa, 11 Juni 2024.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus memberikan ruang bagi ABK.
Karena itu, Erik mengingatkan agar menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2024-2025, sekolah reguler di Barito Timur menerapkan Permendikbud Nomor 48 tahun 2023 itu.
--page
Dia juga berharap sekolah yang menerima ABK dapat membantu mengoptimalkan perkembangan anak tersebut.
"Jika nanti di beberapa sekolah reguler di Barito Timur ada peserta didiknya ABK, nanti kami akan kami melakukan pendataan," kata Erik. (BOLE MALO/Y)









