BORNEONEWS, Lamandau - Bulan puasa tidak boleh jadi alasan bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk bermalas-malasan. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lamandau sudha memberikan dispensasi kepada PNS selama Ramadan 2016. Selain ditiadakan kegiatan olah raga, senam, apel dan upacara, jam kerja ASN juga dikurangi.
Penyesuaian jadwal kerja pegawai tersebut seperti pemberitahuan dalam surat edaran Bupati Bamandau nomor: 800/307/V/BKPP/2016, tertanggal 31 Mei 2016. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa menindaklanjuti Kemenpan RB RI tanggal 17 mei 2016, nomor 03 tahun 2016, perihal penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan, PNS/ASN di lingkungan Lamandau diberikan dispensasi atau kelonggaran kepada pegawai unit kerja msing-masing, baiksaat masuk kantor, pulang kantor ataupun istirahat.
Dispensasi terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadan itu juga disampaikan oleh kepala Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lamandau, Meigo, Senin (6/6/2016).
"Senin sampai kamis, jika biasanya PNS masuk jam 07.00 WIB dan pulang jam 15.30 WIB, selama Ramadan, diberikan kelonggaran yaitu masuk jam 08.00 WIB dan pulang lebih awal, 15.00 WIB dengan waktu istirahat dari jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB," ungkapnya.
Untuk jam istirahat khusus hari Jumat selama Ramadan diperpanjang, dari semula mulai 11.30 WIB sampai 12.30 WIB, kini diubah jadi 11.15 WIB sampai 12.45 WIB, sedangkan untuk hari-hari biasa istirahat tetap hanya 30 menit.
Khusus bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan 6 hari kerja, atau yang berfungsi memberikan pelayanan lagsung kepada msyarakat seperti Rumah Sakit/Puskesmas, PLN, PDAM, Damkar, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan serta Perpajakan, agar mengatur penyesuaian pegawai atau karyawannya selama bulan Ramadan 2016.
Meigo juga menegaskan, dengan adanya dispensasi tersebut diharapkan tidak ada lagi alasan bagi para PNS/ASN untuk bermalas-malasan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Harus tetap semangat menjalankan tugasnya di tempat kerjanya masing-masing. Terlebih, bagi PNS yang tugasnya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah sudah memberikan dispensasi, jadi tidaka ada lagi alasan atau malas-malasan," ucapnya.
Dalam rangka menjalin kebersamaan, pada kesempatan Meigo juga juga meminta kepada PNS/ASN non-muslim agar dapat menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pihaknya bahkan berharap agar ASN justru menjadi contoh penerapan toleransi di tengah-tengah masyarakat, harapnya. (HENDI NURFALAH/N).








