SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Penjabat Bupati Sukamara, Kaspinor melantik dan mengambil sumpah janji dua jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.

Dua orang yang telah diambil sumpah janjinya tersebut adalah Zul Khaidir sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dan Deny Yudhistira sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Sukamara.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara yang dilantik, semoga amanah dan mengemban tugas dan selalu diberikan kemudahan oleh Allah SWT tuhan yang maha esa dalam segala urusan,” ucap Kaspinor, Rabu, 12 Juni 2024.

Dia menjelaskan, pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan Pratama adalah dalam rangka mengisi dua jabatan kosong yang disebabkan pejabat sebelumnya telah pensiun. 

“Proses pengisian jabatan kosong ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak dari proses perencanaan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama sampai dengan turunnya persetujuan pengangkatan,” ujarnya.

--page

Kaspinor menerangkan, berdasarkan pasal 71 ayat (2) dan ayat (4) undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur bupati dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati komandan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Persetujuan tertulis dari Mendagri tersebut telah diberikan kepada PJ Bupati Sukamara berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2360/SJ tanggal 17 Mei 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.

“Selain persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kami juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi aparatur sipil negara dan pertimbangan teknis dari badan kepegawaian Negara, sebagai mana yang tertera dalam konsideran menimbang pada surat keputusan Bupati Sukamara nomor 800. 1. 3. 6 - 01. BKP SDM tahun 2024 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara,” pungkasnya. (NORHASANAH/Y)