PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng, sedang melaksanakan gerakan intervensi serentak pencegahan stunting yang diwajibkan kepada tiga sasaran yakni calon pengantin, ibu hamil, bayi dan balita.

Kadinkes Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, tiga sasaran itu yang pertama calon pengantin wajib melaksanakan skrining layak hamil, pengukuran lingkaran lengan atas atau LILA, interverensi sesuai tata laksana.

Kedua, ibu hamil penyimpangan berat badan dan pengukuran LILA, kepada bayi dan balita imunisasi penimbangan berat badan pengukuran berat badan dan panjang badan (BB/PB) pengukuran LILA dan lingkar kepala atau LIKA.

"Gerakan ini merupakan kerjasama lintas sektor yang meliputi pemeriksaan, pengukuran, serta interferensi pada calon pengantin, ibu hamil, bayi dan balita di Posyandu selama bulan Juli 2024 guna mencegah stunting," katanya, Rabu, 12 Juni 2024.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk datang ke Posyandu untuk skrining kesehatan, dan ini merupakan gerakan serentak yang dilaksanakan pada saat bulan Juni 2024 ini.

--page

"Pengukuran dan Intervensi serentak sebagai gerakan bersama yang melibatkan semua kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa untuk mencegah lahirnya anak stunting baru," tandasnya. (MARINI/H)