SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara Laksanakan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang dibuka oleh Penjabat Bupati Sukamara, Kaspinor di aula Bappeda setempat.

Kaspinor mengatakan, awal Oktober tahun 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2003 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang mencabut peraturan Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Peraturan ini bertujuan mengakselerasi penyelesaian perusahaan-perusahaan krusial seperti kebutuhan atas berbagai masalah lahan transmigrasi, stagnasi capaian lahan transmigrasi, stagnasi capaian lahan masyarakat dalam kawasan hutan konflik antar masyarakat dengan perusahaan baik swasta maupun BUMN,” jelasnya, Rabu, 12 Juni 2024.

Selain itu, peraturan tersebut juga untuk mengatur persoalan lahan untuk pangan, ketimpangan penguasaan lahan dan juga menjadi pemeran utama dalam isu reformasi agraria, baik penataan aset di daerah maupun akses reforma untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Perubahan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, memadatkan persoalan tersebut sebagai bentuk dukungan kelembagaan pusat agar pemerintah daerah lebih banyak memainkan peran strategis dengan memasukkan agenda-agenta utama untuk membangun wilayah,” ujarnya.

--page

Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria, Gugus TugasRefirma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional reforma Agraria. 

“Program ini dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akse,” tukas Kaspinor. (NORHASANAH/H)