BORNEONEWS, Sampit - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit memindahkan 6 narapidana ke Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan, Rabu, 12 Juni 2024.
"Kegiatan ini dalam rangka mengurangi over kapasitas dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban," kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Meldy Putera.
Proses pengeluaran 6 orang warga binaan dipimpin oleh Kepala KPLP Lapas Sampit Erikjon Sitohang. Pihaknya melakukan pengawalan ketat sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) pemindahan narapidana.
Pihak Lapas Sampit memasang borgol rantai kepada 6 narapidana tersebut. Demi keamanan, ia juga meminta bantuan pengawalan dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
"Warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," ujarnya.
Jumlah warga binaan yang ada di Lapas Sampit mencapai 874 orang. Sementara Kapasitas hunian hanya untuk 220 orang, sehingga lapas mengalami kelebihan kapasitas hampir 300 persen.
--page
"Dengan pemindahan narapidana Itu memang tidak mengurangi jumlah penghuni secara signifikan. Tetapi minimal bisa mengurangi kepadatan lapas agar lebih kondusif," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









