PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Besar Palangka Raya mendapatkan izin istimewa soal tempat berjualan. Mereka diberikan izin untuk menggelar dagangannya di atas drainase.

Izin ini diberikan oleh Satpol PP Palangka Raya untuk memberikan fleksibilitas kepada PKL sambil memastikan mereka bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan drainase.

“Kita memberikan izin karena mereka harus menjual barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Asalkan mereka menjaga kebersihan drainase dan tidak membuang sampah ke dalamnya," kata Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto Kamis, 13 Juni 2024.

Izin ini dianggap sebagai kemenangan bagi PKL di pasar, karena mereka sekarang dapat menjual barang mereka di lokasi yang lebih strategis dan menghindari biaya sewa yang tinggi untuk tempat di pasar.

Meskipun ada beberapa kekhawatiran tentang dampak izin ini terhadap lingkungan dan kebersihan, Satpol PP Palangka Raya telah menetapkan beberapa aturan dan regulasi untuk memastikan bahwa PKL bertanggungjawab dan menjaga drainase tetap bersih.

--page

Ini termasuk memastikan bahwa PKL mengumpulkan sampah mereka sendiri dan tidak membuang sampah ke dalam drainase. (HENDRI/H)