BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Gencar lakukan razia Yustisi untuk menegakkan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya telah melaksanakan razia yustisi dengan tujuan menindak pelanggaran terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Razia ini dilakukan di empat titik lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yaitu TPS Jalan Krakatau, TPS Jalan Hiu Putih IV, TPS Jalan Hiu Putih X, dan TPS Jalan Badak.
Sebanyak 38 orang pelanggar terjaring dalam razia ini karena membuang sampah ke TPS di luar jam yang telah ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, yang menetapkan waktu pembuangan sampah mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB pagi.
--page
Para pelanggar akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada Jumat (14/6) di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya.
Langkah penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan pengelolaan sampah demi menjaga kebersihan lingkungan kota.
Berlianto menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan yang lebih baik.
Razia yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga kota. (HENDRI/H)









