BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Mukarammah, mengungkapkan hasil kunjungan yang dilakukan oleh pihaknya ke DPRD Kota Bandung terkait dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Mukarammah menyatakan bahwa JDIH yang telah diterapkan di Kota Bandung memiliki potensi untuk diimplementasikan juga di Palangka Raya. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan akses informasi hukum bagi masyarakat di Palangka Raya.
Kunjungan dari DPRD Palangka Raya ke DPRD Kota Bandung merupakan upaya untuk mempelajari dan bertukar informasi terkait implementasi JDIH, kunjungan ini diharapkan menjadi sarana transfer pengetahuan dan pengalaman yang bermanfaat dalam pengembangan sistem dokumentasi dan informasi hukum di Palangka Raya.
"JDIH merupakan sarana yang penting dalam menyediakan informasi hukum yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat, maka dari itu dalam pelaksanaannya perlu optimal," katanya, Kamis, 13 Juni 2024.
Dengan adopsi sistem JDIH yang telah teruji di Kota Bandung, diharapkan bahwa Palangka Raya juga dapat memperoleh manfaat serupa dalam meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi hukum.
--page
Mukarammah menegaskan pentingnya implementasi JDIH di Palangka Raya sebagai langkah strategis dalam mendukung pelayanan informasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
"Sistem JDIH yang terintegrasi dengan baik, diharapkan akan tercipta lingkungan hukum yang lebih transparan dan efisien di Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/Y)









