BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, M Reza Prabowo mengingatkan telah dikeluarkannya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024.
Surat tertanggal 16 Mei 2024 berfokus pada Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Kalteng harus menjaga integritas dan transparansi," tegas Reza dalam keterangan tertulisnya baru baru ini.
Sekolah wajib menjadi teladan dan tidak boleh melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.
Selain itu, pelaksanaan PPDB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif atau tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, serta harus sesuai dengan peraturan/kode etik yang berlaku, menghindari risiko sanksi pidana.
--page
"Apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas, wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," tutup Reza. (HERMAWAN DP/R)








