BORNEONEWS,Kotim-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi prioritas pembahasan oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selasa (7/6/2016), di ruang rapat paripurna, Baleg DPRD Kotim menggelar pembahasan raperda tentang pilkades dengan instansi terkait yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu, mengingatkan agar dalam pembahasan raperda sedapat mungkin menghindari pengaturan lebih lanjut melalui peraturan bupati (Perbup). Sebab, dalam perbup tidak diperkenankan memuat norma-norma hukum baru.
“Raperda tentang pilkades didahulukan pembahasannya karena aturan terkait pilkades serentak dinilai sangat urgen,” kata dia.
Sekretaris Baleg DPRD Kotim Otjim Supriatna, mengkritisi judul raperda yang menurutnya berbeda dengan usulan yang disampaikan dalam pengantar raperda oleh Bupati Kotim kepada DPRD. Dimana saat diusulkan dalam rapat paripurna DPRD akhir 2015 lalu, raperda yang diusulkan berjudul Raperda tentang Desa.
“Kalau hanya mengatur pilkades saya kira ini lebih sempit. Padahal pilkades hanya salah satu bagian dari pemerintahan desa,” ujar dia.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Kotim Juliansyah, mengakui bahwa usulan awal raperda dengan judul tentang desa, yang mencakup berapa hal tentang desa. Seperti pilkades, badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat pemerintahan desa, serta perencanaan dan penatalaksanaan desa.
“Hasil konsultasi kami dalam satu perda tidak mungkin menaungi beberapa persoalan. Sehingga kami menyarankan agar dilakukan pembagian. Saat ini yang lebih urgen aturan mengenai pilkades,” jelas dia. (RF/*)
Raperda Pilkades Serentak Mulai Dibahas DPRD Kotim
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







