BORNEONEWS-Kasongan:  Masalah ratusan warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Kecmatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan menuntut legalitas atas lahan yang dimiliki. Ternyata sebelumnya sudah masuk dalam rekomendari pihak DPRD Katingan yang disampaikan pada pemerintah daerah.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadi, masalah legalitas tanah warga UPT tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rekomendasi DPRD Katingan yang telah disampaikan pada pemerintah daerah, beberapa waktu lalu.

"Ternyata beberapa hari setelah dewan menyampaikan rekomendasi, warga UPT menuntut legalitas agar lahan mereka yang seyogianya sudah diselesaikan oleh pemerintah," ujar Karyadi, di Kasongan, Selasa (7/6).

Politisi Partai Demokrat itu menyebut dalam rekomendasi dewan itu, warga transmigrasi setempat menuntut supaya mendapat legalitas tanahnya. Hal ini juga, salah satunya untuk menghindari adanya sabotase dan lain sebagainya yang tidak dikehendaki.

"Dalam pertemuan kemarin, pemerintah daerah berjanji untuk menyelesaikannya. Tentunya, ini tidak semudah membalik telapak tangan karena  ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," cetusnya.

Seyogianya, sebut Karyadi yang dulunya merupakan warga trans di Katingan II, jangan sampai terjadi hal semacam ini. Pasalnya, warga trans merupakan wakil khusus yang dipersiapkan pemerintah daerah untuk menempati UPT. "Warga datang dari luar daerah untuk bekerja memperbaiki kehidupan perekonomian. Alhamdullilah, saat ini sekitar 80 persen lebih warga di UPT Buntut Bali kehidupannya sudah memadai," ucapnya.  (rul/*)