SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemeriksaan post mortem untuk hewan kurban yang disembelih.

"Untuk postmortem atau pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih dilakukan oleh petugas pemeriksa serentak pada pukul 08.00 WIB setelah selesai ibadah salat Iduladha," kaya Kepala DPKP Kotim Sepnita melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Endrayatno, Senin, 17 Juni 2024.

Tim yang melakukan postmortem adalah tim yang sama pada saat melakukan antemortem yang berjumlah 24 orang, terdiri dari dokter hewan dan petugas teknis peternakan yang melakukan pengecekan di lokasi penyembelihan hewan kurban yang sudah terdata.

Ada 5 daerah di dalam kota dibagi 5-6 regu menyebar, masing-masing dua orang. Setiap regu ada teritorial mereka untuk di periksa.

Pihaknya juga mengandalkan juru sembelih halal (Juleha) Kotim dan pengurus masjid untuk memantau penyembelihan hewan kurban. Karena titik yang sangat banyak dan waktu terbatas, sehingga tim tidak bisa menyebar ke seluruh penjuru. 

--page

"Kita sudah lakukan sosialisasi kepada Juleha Kotim dan pengurus masjid kemarin. Mereka akan membuat jangkauan mata kita ada di setiap tempat pemotongan. Jadi kalau menemui sesuatu yang tidak sesuai atau apa mereka bisa menghubungi kami," ujarnya. 

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan antemortem terhadap hewan kurban sejak Selasa, 11 Juni 2024 hingga sehari jelang Idul Adha. Kegiatan tersebut memeriksa kelayakan fisik dan penyakit pada hewan kurban saat masih hidup. 

Pemeriksaan antemortem menjadi titik berat menentukan kelayakan hewan kurban karena waktunya yang lebih lama dan mampu menjangkau ke banyak wilayah. 

Adapun dari 12 Kecamatan yang dilakukan tes antemortem, DPKP Kotim hanya menemui sedikit sapi dan kambing tak layak kurban. Beberapa sapi cacat karena memiliki testis tunggal dan beberapa kambing belum genap berusia 1 tahun.

Pihaknya telah menandai dengan label jika hewan layak kurban dan tanda tersebut tidak diberikan kepada hewan yang tak layak. Hewan yang tak layak tersebut masih bisa dijual pedagang, namun bukan untuk kepentingan kurban.

--page

"Melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem ini kami ingin memastikan keamanan dan kelayakan hewan kurban dari masih hidup hingga proses pengemasan. Agar masyarakat terjamin memperoleh daging kurban yang memenuhi standar kesehatan dan layak kurban," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)