BORNEONEWS, Muara Teweh - Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis melepas secara resmi peserta pawai takbir mobil hias dan jalan kaki dalam rangka memeriahkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, yang dilaksanakan di Bundaran Bupati Muara Teweh, Minggu, 16 Juni 2024 malam.
Kegiatan ini dihadiri oleh mantan Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, unsur FKPD, asisten sekda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, komisaris utama PT Mitra Barito, tokoh agama, tokoh masyarakat serta undangan terkait lainnya.
"Saya atas nama penjabat Bupati Barito Utara dengan ini secara resmi melepas pawai takbir akbar dalam rangka memeriahkan Idul Adha 1445 Hijriah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Walillahilham," ucap Drs Muhlis seraya mengibarkan bendera start tanda dimulainya pawai.
Rute pawai mobil hias kategori instansi dan umum kali ini meliputi Start Bundaran Bupati Jl Tumenggung Surapati, Jl Merak, Jl Dahlia, Jl Sengaji Hulu, Jl Kapten Piere Tendean, Jl Cempaka Putih, Jl Jendral Sudirman, Jl Pramuka, Jl Ahmad Yani dan finish di Bundaran Bupati Muara Teweh.
Sementara route untuk jalan kaki start di Bundaran Bupati, Jl Tumenggung Surapati, Jl Timor, Jl Sumbawa, Jl Pangeran Antasari, Jl Rambutan, Jl Durian, Jl Tumenggung Surapati dan finish kembali ke Bundaran Bupati.
--page
Sebelumnya, Ketua Panitia PHBI Kabupaten Barito Utara, H Arbaidi mengatakan, pelaksanaan lomba pawai takbir dengan mobil hias ini dalam rangka untuk memeriahkan serta menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah di Kabupaten Barito Utara.
“Hal ini mengacu pada dasar kegiatan program PHBI Barito Utara tahun 2024. Pawai takbir mobil hias dan jalan kaki ini berhadiah total Rp 30.000.000, para peserta pemenang juga akan mendapatkan uang tunai, plakat dan piagam,” ucapnya.
Untuk peserta yang mengikuti keseluruhan berjumlah 25 Peserta terdiri dari mobil hias instansi 16 peserta, mobil hias masjid, langgar dan masyarakat 13 peserta dan lomba pawai jalan kaki instansi serta sekolah. Bagi peserta yang tidak terpilih sebagai pemenang maka panitia akan memberikan uang pembinaan sebesar Rp 500.000,” jelas H Arbaidi. (RAMADHANI/H)









