BORNEONEWS, Sampit - Cukup banyaknya tempat hiburan malam (THM) dan toko-toko yang menyediakan minuman beralkohol atau minuman keras di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) rupanya tidak benyak bermanfaat bagi Pendapattan Asli Daerah (PAD), karena hanya Rp100 juta per tahun.

Kepala Kantor Prizinan dan Penanaman Modal Jhonny Tangkere mengatakan, peredaran miras sebenarnya tidak ada andil dalam dunia perdagangan. Karena yang dibayar oleh pemilik usahanya  hanyalah perizinan untuk membuka penjualan minuman beralkohol, bukan pada saat jual-beli miras.

“PAD yang disumbangkan tergolong kecil, hanya Rp100 juta saja per tahun. Sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap pemasukan daerah,” ujar Jonny, belum lama ini.

Dengan adanya hal itu, Jhonny justru berharap peredaran miras di Kotim ini bisa dihentikan atau setidaknya dikurangi dan ada pembatasan dalam mengeluarkan izin jualnya.

Hal itu dikehendaki oleh pria tersebut karena dia menganggap bahwa miras itu memiliki dampak buruk bagi pengonsumsinya. Karena tidak hanya dapat memabukkan saja, namun juga akan membuat penggunanya kalap mata, dan nekat berbuat kriminal. Apalagi selama ini sering didengar bahwa para pelaku pembunuhan atau pencurian sering didapati sebelum beraksi mereka minum-minum miras lebih dulu.

“Saya ebih setuju agar penjualan miras di kurangi, atau kalau bisa di tutup saja. Sehingga tidak menjadi mudarat bagi penggunanya. Tuh hal itu tidak juga berpengaruh besar terhadap PAD di Kotim ini,” ungkap Jhonny.

Sementara selama Ramadhan, semua tempat hiburan malam (THM) baik itu karaoke, maupun diskotik semuanya diwajibkan tutup. Sehingga untuk penjualan miras lebih sedikit dibanding hari biasanya. Namun meskipun hal itu terjadi, juga tidak berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Karena pengusaha hanya membayar perizinan saja, bukan penjualan mirasnya.


“Untuk PAD sudah di bayar saat awal izin, jadi tidak ada lagi pemasukan yang di terima,” kata Jhonny. (M HAMIM/m)