BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemasok minuman keras (miras) dan pemilik Wisma Kecubung di Kalimati Baru Dukuh Mola, Kelurahan Pasir Panjang, tempat tiga korban yang tewas karena menenggak miras oplosan, Hedransyah, Asnawi, dan Kasni dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Jika terbukti korban tewas karena meminum miras dari lokalisasi Kalimati Baru, pemasok dan pemilik wisma bisa kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Heska Wahyu Widodo. Selasa (7/6/2016).

Saat ini Polres Kobar terus mendalami kasus kematian tiga orang warga Pantai Lunci Kabupaten Sukamara usai mimun minuman keras (Miras) di Lokalisasi Kalimati Baru. Pemasok miras dan pemilik Wisma Kecubung di Kalimati Baru masih menjalani proses pemeriksaan.

Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo mengatakan, dengan meninggalnya tiga korban itu sangat memprihatinkan, diperkirakan setelah mengonsumsi minuman keras oplosan di lokalisasi.

"Sekarang baru diperiksa. Pemilik wisma sebagai penjual dan pemasok mirasnya," kata Heska.
Sebagai informasi tambahan dalam pemeriksaan, terang Kapolres, pada jumat (3/6/2016) siang pukul 11.00 tiga korban datang ke lokalisasi sudah dalam keadaan mabuk terlebih dulu. Baru pesan miras di Wisma Kecubung yang kurang lebih jumlahnya 10 botol dengan masing-masing bir 5 botol dan mansion 5 botol.

"Kalau benar karena miras bisa kita jerat pemilik wismanya dan pemasok miras," ujarnya.
Sementara, pihak keluarga korban juga meminta untuk mengusut kasus meninggalnya tiga orang pantai lunci ini. Sehingga banyak hal yang harus dilakukan.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan polisi dan visum terkait penyebab kematian korban," terang salah satu keluarga korban yang tidak ingin namanya dikorankan. (CR-1/m)