BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat, Bambang Purwanto mendukung penuh pemberian sanksi terhadap guru yang merokok di lingkungan sekolah. Bupati sangat mendukung apa yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anis Baswedan untuk menjaga ketertiban di sekolah.
"Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah," kata Bambang Purwanto, di Pangkalan Bun, Selasa (7/6/2016).
Bambang menegaskan, guru tidak boleh merokok di lingkungan sekolah. Jika melanggar akan ada sanksinya. Bahkan apa yang disampaikan Mendikbud bahwa rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba, benar adanya. "Ya gurunya merokok, apalagi muridnya," terang Bambang.
Dalam Permendikbud pasal 5 dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah
Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar. Kepala sekolah juga dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok. (CECEP HERDI/N).
Bupati Kotawaringin Barat Dukung Sanksi Guru Merokok di Sekolah
Bagikan:
- #Bambang Purwanto
- #Bupati Kotawaringin Barat
- #Kawasan Tanpa Rokok Di Sekolah
- #Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bambang Purwanto Pertanyakan Kinerja BPH Migas soal Kelangkaan BBM Kalteng
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







