BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat, Bambang Purwanto mendukung penuh pemberian sanksi terhadap guru yang merokok di lingkungan sekolah. Bupati sangat mendukung apa yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anis Baswedan untuk menjaga ketertiban di sekolah.

"Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah," kata Bambang Purwanto, di Pangkalan Bun, Selasa (7/6/2016).

Bambang menegaskan, guru tidak boleh merokok di lingkungan sekolah. Jika melanggar akan ada sanksinya. Bahkan apa yang disampaikan Mendikbud bahwa rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba, benar adanya. "Ya gurunya merokok, apalagi muridnya," terang Bambang.

Dalam Permendikbud pasal 5 dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah

Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar. Kepala sekolah juga dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok. (CECEP HERDI/N).