BORNEONEWS, Muara Teweh – Perusahaan atau investor yang akan berinvestasi di wilayah Kabupaten Barito Utara hendaknya terlebih dahulu melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Seperti halnya ada tugboat terbakar dan bahkan merenggut nyawa karyawan.
Anggota Komisi II DPRD Barito Utara, Edi Frans Aji pada Selasa, 18 Juni 2024 mengatakan, agar tidak terulang lagi peristiwa serupa, semua Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilaksanakan.
"Kita tekankan agar semua perusahaan yang mau berinvestasi di Barito Utara harus melengkapi terlebih dahulu segala perizinannya dan bekerja sesuai dengan SOP," kata politisi Partai Nasdem Barito Utara ini.
Dikatakannya, selain perizinan yang lengkap, perusahaan juga dalam melaksanakan kegiatan di lapangan (areal operasi), tidak terjadi gesekan di tengah warga. "Hal ini juga sangat tidak diinginkan dan mengganggu jalannya investasi di daerah," katanya.
--page
Edi Frans Aji juga meminta kepada perusahaan agar selalu merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat yang berada di sekitar operasional perusahaan. "Kita berharap dengan saling harmonis antara perusahaan dan masyarakat, pihak perusahaan dapat bekerja dengan baik, masyarakat pun terkena dampaknya, terutama perekonomian warga juga meningkat," katanya. (RAMADHANI/Y)









