PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng mengingatkan keseriusan pemerintah dalam memerangi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan Tuberkulosis.

Kepala Dinkes Kalteng, Suyuti Syamsul menyampaikan pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 67 Tahun 2021, tentang Penanggulangan TBC.

Kemudian ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS.

Suyuti mengingatkan agar aturan yang telah dibentuk tersebut dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota untuk ditindaklanjuti.

Bahkan tercatat ada beberapa kabupaten di provinsi lain yang sudah membuat Surat Keputusan tentang Percepatan Dalam penanggulangan ATM.

--page

"Tentu upaya penyelesaian kasus yang seperti ini memerlukan konvergensi dan kerjasama lintas sektor,” tegas Suyuti. (HERMAWAN DP/j)