KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 171 kepala desa atau kades di Kabupaten Kapuas dilakukan pengukuhan masa jabatan, bertempat di Aula Rujab Bupati Kapuas pada Rabu, 19 Juni 2024.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun ini dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi dan dihadiri Unsur Forkopimda, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, perangkat daerah, camat dan lainnya.

"Iya, hari ini kita telah melakukan pengukuhan ya. Bukan pelantikan ya, terhadap 171 kepala desa perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan ini berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait penambahan masa jabatan," kata Erlin Hardi.

Ia mengucapkan selamat kepada para kades atas pengukuhan ini, seraya berharap selalu meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Kapuas karena menjalankan amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan pertama atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

--page

"Di mana salah satu amanat itu yang wajib dilaksanakan Pemerintah daerah adalah perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun," ujar Budi.

Ini, kata dia, juga ditindaklanjuti surat edaran Mendagri bahwa Pemda kabupaten/kota termasuk provinsi itu diminta melaksanakan fasilitasi untuk perubahan SK dan melakukan pengukuhan terhadap kades yang diperpanjang masa jabatan paling lambat akhir Juni 2024 untuk dilaporkan ke Kemendagri.

"Hari ini kita dari 214 desa itu ada 171 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya. Sementara sisanya 39 kades itu karena berakhir sebelum Februari 2024 maka itu akan masuk dalam proyeksi Pilkades serentak tahun 2025," ucapnya.

Dirincikannya lagi, dari 171 itu ada 7 kades yang memang berakhir masa jabatannya pada periode 7 Februari 2024 dan 5 Maret 2024.

"Sehingga, ini mekanismenya pengukuhan sekaligus pemberhentian Pj Kades dan pengukuhan perpanjangan/pengangkatan kembali kades yang kemarin diisi oleh Pj," jelasnya.

--page

Sementara, sisanya ada itu kadesnya yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan karena berakhir di tahun 2025 - 2026 dan 2029, serta untuk tiga kepala desa lainnya itu tidak dilakukan pengukuhan karena diisi melalui mekanisme PAW. (DODI/j)