KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dari 214 desa yang ada di Kabupaten Kapuas, sebanyak 171 kepala desa (kades) dilakukan perpanjangan masa jabatan, ditandai dengan pengukuhan, bertempat di Aula Rujab Bupati Kapuas pada Rabu, 19 Juni 2024.

"Hari ini kita melakukan pengukuhan berjumlah 171 kades yang dikukuhkan berdasarkan adanya perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait penambahan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi seusai pengukuhan.

Dirinya mengharapkan dengan adanya pengukuhan ini, maka kades sudah memperoleh kepastian tentang perpanjangan masa jabatan mereka.

"Tentunya ini selalu berdasar pada aturan. Tentunya juga pengukuhan ini tidak lepas hasil dari koordinasi antara Kepala Dinas PMD Kapuas dan Kemendagri, artinya kami tidak berani melakukan pengukuhan ketika dari Kemendagri tidak mengiyakan," ucapnya.

Tapi, sambungnya ini sudah berdasarkan aturan aturan yang ada, sehingga diperbolehkan untuk melakukan pengukuhan itu.

--page


"Dengan adanya tambahan masa jabatan ini juga tentunya jadi tambahan beban semua kades dalam hal bagaimana nantinya untuk lebih bisa fokus membangun desa, sehingga apa yang menjadi visi dan misi bisa terwujud dan maysarakat bisa menikmati bagaimana program program pembangunan oleh kades," harapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan menjelaskan adanya perubahan Undang-undang tersebut, dimana salah satu amanat itu yang wajib dilaksanakan Pemerintah daerah adalah perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ini, kata dia juga ditiindaklanjuti surat edaran Mendagri bahwa Pemda kabupaten/kota termasuk provinsi itu diminta melaksanakan fasilitasi untuk perubahan SK dan melakukan pengukuhan terhadap kades yang diperpanjang masa jabatan paling lambat akhir Juni 2024 untuk dilaporkan ke Kemendagri.

"Hari ini kita dari 214 desa itu ada 171 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya. Sementara, sisanya 39 kades itu karena berakhir sebelum Februari 2024 maka itu akan masuk dalam proyeksi Pilkades serentak tahun 2025, dan sisanya tidak dilakukan pengukuhan karena diisi melalui mekanisme PAW," ucap Budi. (DODI/Y)