BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Kapuas juga bakal diperpanjang masa jabatannya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan seusai kegiatan pengukuhan kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan, bertempat di Aula Rujab Bupati pada Rabu, 19 Juni 2024.
"Kami juga menyampaikan bahwa setelah ini, berdasarkan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 itu adalah juga nanti pengukuhan BPD. Karena BPD dan Kades itu sama mendapatkan perpanjangan masa jabatan sama sama 8 tahun hanya bedanya di awalnya," kata Budi Kurniawan.
Kalau kepala desa, lanjut dia sejak bulan Februari 2024 dan seterusnya, sedangkan kalau BPD itu sejak undang undang diberlakukan artinya sejak 26 April 2024.
"Kami lagi inventarisir untuk BPD, mudah-mudahan sebelum berakhir bulan Juni 2024 sebagaimana amanah dari Kemendagri ini bisa kita laksanakan," ujarnya.
--page
Selain itu, dirinya berharap kepada para kades yang menerima perpanjangan masa jabatan dapat memanfaatkannya dengan baik, dengan menuntaskan visi dan misi maupun program kerja demi kepentingan masyarakat. (DODI/Y)









