BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Perpanjangan masa jabatan 171 kepala desa (kades) di Kabupaten Kapuas dilakukan untuk menjalankan amanat undang-undang (UU)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Budi Kurniawan bahwa Undang-undang yang dimaksud adalah UU nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan pertama atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami informasikan juga kegiatan ini kita pertama di Kalteng. Karena kami hanya ingin menjalankan dengan amanat undang-undang," kata Budi Kurniawan seusai pengukuhan perpanjangan masa jabatan 171 kades di Aula Rujab Bupati pada Rabu, 19 Juni 2024.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya juga sudah berkoordinasi secara intensif dengan Kemendagri dan sudah ada surat edaran dari Kemendagri untuk segera agar pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengukuhan ini.
"Dimana salah satu amanat itu yang wajib dilaksanakan Pemerintah daerah adalah perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun," ujar Budi.
--page
Juga menindaklanjuti surat edaran Mendagri bahwa Pemda kabupaten/kota termasuk provinsi itu diminta melaksanakan fasilitasi untuk perubahan SK dan melakukan pengukuhan terhadap kades yang diperpanjang masa jabatan paling lambat akhir Juni 2024 untuk dilaporkan ke Kemendagri. (DODI/Y)









