BORNEONEWS, Gumas - Selama Ramadan 2016, waktu masuk dan waktu pulang kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengalami perubahan. Selama bulan puasa, jam masuk ASN, Senin sampai Jumat diperlambat 30 menit dari biasanya. Sebelumnya masuk kerja pukul 07.00 WIB, saat Ramadan jadi pukul 07.30 WIB. Pulang kerja tetap pukul 15.00 WIB.
"Ini salah satu bentuk perhatian Pemkab Gumas kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa. Untuk hari Jumat, cuma jam istirahat yang berbeda, yakni mulai pukul 10.30 sampai 13.00 WIB,” ujar Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/6/2016) siang.
Meski ada perubahan jam masuk kantor, kata Arton, khusus untuk pelayanan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) maupun puskesmas pembantu, pelayanan tetap seperti hari-hari biasa. Mengingat semua instansi yang dimaksud memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. “Diatur sebagaimana biasanya, karena kita tidak ingin terputus upaya pelayanan kepada masyarakat,” ucap Arton.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Gumas mengajak seluruh ASN dan masyarakat meningkatkan toleransi kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Di samping itu, terus membina hubungan yang harmonis antara sesame umat beragama mau pun dengan umat yang beragama lain. Dengan demikian, kehidupan masyarakat akan selalu rukun dan damai.
“Saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada umat Muslim. Dan kepada kita semua untuk saling hormat-menghormati dan meningkatkan toleransi . Supaya tidak ada masalah-masalah yang bisa mengganggu antara antara agama yang satu dengan agama yang lain,” pesan Arton.
Salah seorang ASN yang menjalankan ibadah puasa, Rahman menyambut baik kebijakan Pemkab Gumas. Dengan begitu, ASN yang melaksanakan ibadah puasa dapat melakukan berbagai persiapan sebelum masuk kantor untuk bekerja. (EPRA SENTOSA/N).








