BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan, menyampaikan penjelasan terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, Rabu, 19 Juni 2024.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I dan II DPRD, Asisten I Setda, sejumlah kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
"Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Barito Timur tahun anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI, Kabupaten Barito Timur berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya," kata Pj Bupati dalam penjelasannya.
Dia menambahkan, Raperda yang disampaikan untuk memenuhi amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga untuk memberikan gambaran secara umum mengenai realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta pencapaian kinerja keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2024.
--page
"Harapannya Raperda ini dapat segera dibahas dan pada akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ucap Indra Gunawan.
Rapat tersebut ditutup dengan penyerahan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah dari Pj Bupati kepada Ketua DPRD Barito Timur. (BOLE MALO/H)









