BORNEONEWS-Palangka Raya: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan permohonan PT Coalindo Utama atas Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Permohonan tersebut terkait penerbitan rekomendasi clean and clear sebagai syarat untuk operasional.

Majelis Hakim PTUN diketuai H Bambang Wicaksono dalam amar putusan menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini PT Coalindo Utama untuk seluruhnya. Hakim juga menegaskan, putusan tersebut bersifat final mengikat, dan harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 5 hari kerja, Selasa (7/6/2016).

"Karena ini sengketa permohonan maka bersifat final mengikat. Dengan kata lain tak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh. Termohon I (Distamben Kalteng) dan termohon II (Distamben Bartim) wajib melaksanakan," kata kuasa hukum PT Coalindo Utama, Wikarya F Dirun didampingi Arif Irawan Sanjaya.

Sementara itu, kuasa hukum Distamben Kalteng dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng, Dawid mengatakan, sedang mempelajari putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Kita belum terima salinan putusan," kata dia melalui sambungan telepon.

Di lain sisi, kuasa hukum Distamben Bartim yang disapa Riang, menyatakan pikir-pikir meski putusan sudah bersifat final dan mengikat. "Kita pikir-pikir. Kan masih ada upaya kasasi," kata dia dengan nada sedikit membentak di PTUN Palangka Raya.

Dalam permohonannya, PT Coalindo Utama merasa dirugikan dengan tidak diterbitkannya rekomendasi clean and clear meski segala persyaratan telah dipenuhi. Padahal perusahaan menyatakan sudah melakukan upaya sesuai prosedur agar dokumennya dapat dilegalisir dan rekomendasi terbit.

Perusahaan dengan izin areal 315 hektare di Kecamatan Dusun Tengah, Bartim ini kemudian mengajukan permohonan untuk memperoleh keputusan. Setelah serangkaian proses sidang dengan sejumlah saksi, hakim pun memenangkan PT Coalindo Utama. (Ca/*)