PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial M (35) yang merupakan warga Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terkait seorang pria terduga pengedar sabu.

AKP Aji menjelaskan tersangka diamankan pada hari Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan berdasarkan laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka, petugas menemukan 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam mesin capit boneka dan dibungkus menggunakan dompet warna hitam serta satu pack plastik klip," ungkap Aji, Kamis, 20 Juni 2024.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

--page

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/R)