BORNEONEWS, Gunung Mas - DPRD Gunung Mas mengesahkan lima peraturan daerah (perda) yang diajukan pihak eksekutif dalam rapat paripurna kelima masa persidangan IV tahun 2016, di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Selasa (7/6/2016).
Ada lima perda yang disahkan yakni Perda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gumas Pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas. Kemudian, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Berikutnya, Perda tentang Pengelolaan Sampah, Perda tentang Pemerintahan Desa dan Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gumas Pada Perseoan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PDIP sebelum pengesahan perda tersebut. Juru Bicara Fraksi PDIP Elvi Esi mengingatkan, agar semua perda yang telah disahkan dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mengingat landasan hukum yang telah diatur dalam perda sudah jelas.
“Ada beberapa perda yang sudah dijalankan dan disepakti bersama kurang begitu efektif pelaksanaannya di lapangan,” ujar Elvi pada rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Gumas, Gumer.
Pada kesempatan itu, Elvi mengingatkan agar lima perda tersebut secepatnya disosialisasikan kepada konstituen mau pun masyarakat. Hal tersebut mengingat iklim investasi di Kabupaten Gumas semakin berkembang.
“Diimbau kepada Satpol-PP untuk mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dari seluruh perda yang ada,” ingatnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Gumas Arton S Dohong menyatakan, dengan pengesahan lima perda oleh DPRD Gumas merupakan hasil nyata yang telah dicapai setelah melalui kerja keras, kesungguhan dan saling pengertian, yang dilandasi hikmat kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat semua pihak dalam pembahasan dari semua tingkat.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran saudara pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, dalam seluruh paket pembahasan peraturan daerah yang dimaksud,” kata Arton. (EPRA SENTOSA/m)








