PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatnarkoba IPTU Ancas Apta Nirbaya menyampaikan, penangkapan R (22) terjadi pada 9 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan A Yani. tepat di pinggir Bundaran Pangkalan Lima, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

"Pelaku merupakan seorang karyawan swasta, warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Juni 2024.

IPTU Ancas mengungkapkan, operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2024 yang digelar oleh SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dua paket plastik klip berisi sabu seberat 10,09 gram, yang disembunyikan di dalam jaket yang dikenakan oleh pelaku.

--page

"Barang bukti ini dibungkus dengan tissue dan ditemukan di jaket bagian dalam," tuturnya.

Saat penggeledahan, petugas juga menemukan handphone iPhone XS Max di tangan kiri pelaku dan satu unit kendaraan roda dua merk Kawasaki D-Tracker warna hitam.

Ia mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digiring ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Barat. Kami berharap masyarakat turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika," ungkapnya. (DANANG/j)