PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang kakek berusia 60 tahun dengan inisial YN ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang bocah berusia lima tahun.

Penangkapan YN dilakukan di kediamannya di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya pada Rabu, 19 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan menyampaikan, pelaku diamankan di Mako Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut.

"Kita lakukan pemeriksaan dulu apa motif dan dasar pelaku melakukan hal tersebut kepada anak berusia lima tahun," katanya, Kamis, 20 Juni 2024.

Ketua LSR LPMT Kalteng, Agatisansyah, menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan oleh YN terungkap setelah orangtua korban meminta konsultasi beberapa hari sebelumnya.

--page

Korban mengeluh sakit di daerah kemaluannya kepada orangtuanya, yang kemudian mengkonfirmasi bahwa korban telah menjadi korban pencabulan oleh YN.

Orang tua korban meminta anaknya untuk menunjukkan pelakunya, dan setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Palangka Raya.

Laporan polisi segera diajukan karena kekhawatiran orang tua korban bahwa pelaku mungkin melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Agatisansyah mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam mengamankan pelaku, yang telah memberikan kelegaan bagi keluarga korban.

"Penangkapan YN menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindakan kejahatan serupa di masa depan," pungkasnya. (PATHUR/J)