BORNEONEWS, Pulang Pisau - Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju jika korban judi online atau judol mendapat bantuan sosial.
“Menurut saya itu merupakan pelaku dan jika diberikan bansos tentunya saya sangat tidak setuju. Karena berdasarkan aturan negara, hal itu jelas merupakan melanggar hukum,” katanya kepada Palangka Post grup borneonews.co.id, Kamis. 20 Juni 2024.
Dikatakan dia dalam judi online sendiri terdapat permainan ketangkasan yang bertentangan dengan hukum di Indonesia juga menjadi salah satu ancaman baru yang dikhawatirkan merusak generasi bangsa.
Hampir semua kalangan di lapisan masyarakat tertarik bermain judi online. Bahkan politisi Fraksi Golkar ini tidak setuju jika para pelaku judol disebut sebagai korban terlebih perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja.
Yaitu dengan mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.
--page
Oleh karena itu, Tandean mendorong agar pemerintah maupun apparat penegak hukum dapat bergerak dengan cepat guna memberantas hal tesebut guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan imbas dari kecanduan judol.
“Saya pikir yang perlu diberantas adalah para bandar dan pembuat aplikasi. Untuk Aplikasi merupakan kewenangan aparap penegak hukum sedangkan aplikasinya kominfo lah yang berwenang memblokir,” tegasnya. (RUDI/J)









