BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur (Kotim) Diana Setiawan mengatakan pengusaha yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modal melalui aplikasi OSS bisa dikenai sanksi.
"Ada sanksi mulai dari administrasi sampai pembekuan perizinan usaha jika tidak mengisi laporan," kata Diana, Kamis, 20 Juni 2024.
Dirinya mengatakannya saat sosialisasi laporan kegiatan penanaman modal dan pembinaan bagi pelaku usaha khususnya bidang pengadaan barang/jasa di Aquarius Bupati Hotel, Sampit.
Lanjutnya, laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) adalah instrumen yang vital dalam memantau realisasi investasi dan perkembangan proyek-proyek yang ada di daerah ini.
Sehingga dengan adanya laporan ini, pemerintah daerah dapat memperoleh data yang akurat dan komprehensif untuk mengevaluasi dan merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
--page
"Dari laporan itu juga kita ketahui investasi yang masuk di Kotim. Tidak ada yang bisa memainkan data yang diinput pelaku usaha. Sehingga kalau tidak diinput maka investasi tidak capai target," ujarnya.
Lebih lanjut, laporan tersebut juga dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal. (DEWI PATMALASARI/j)









