SAMPIT –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau Dirut BPDPKS, Eddy Abdurrachman mengatakan bahwa untuk memenuhi keberlanjutan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan kebijakan ISPO.

"Untuk memenuhi tuntutan keberlanjutan dan mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang ramah lingkungan dan sosial, pemerintah telah menerbitkan kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO sesuai regulasi Perpres Nomor 44 tahun 2020," kata Eddy dalam rilisnya pada Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Eddy, luas perkebunan kelapa sawit saat ini mencapai 16,38 juta hektar, dengan 8,68 juta hektar dikelola oleh perkebunan besar swasta, 6,72 juta hektar dikelola oleh petani sawit plasma dan swadaya, serta 980 hektar dikelola oleh perusahaan negara.

"Kebijakan ISPO ini mencakup tujuh prinsip keberlanjutan," tutur Eddy.

--page

Pemerintah juga mendorong kebijakan Peremajaan Sawit Rakyat atau PSRdan mendorong petani yang sudah melakukan PSR mampu memenuhi sertifikasi ISPO.

"Dana hibah untuk PSR mencapai Rp 30 juta per hektar, dengan maksimal pengajuan untuk 4 hektar untuk saat ini,"  kata Eddy. (TESTI PRISCILLA/j)