BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng mengingatkan perlunya pembangunan daerah berbasis berbasis bukti atau evidence based planning.
Sekretaris Dinkes Kalteng, Rainer Danny P Mamahit menyampaikan pemerintahan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang,” tutur Rainer saat Bimtek Peningkatan Kualitas Perencanaan Daerah, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia menjelaskan perencanaan tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
--page
Rainer menyampaikan, dalam kaitan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, pendekatan perencanaan seharusnya mengutamakan data dasar kebutuhan yang menjadi prioritas daerah.
“(Ini) dikenal sebagai perencanaan yang berbasis bukti. Perencanaan berbasis bukti merupakan penyusunan perencanaan yang berdasarkan pada data dan informasi yang tepat sesuai kondisi setempat,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/j)









