BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pertengahan tahun 2024, angka perceraian di Kotawaringin Barat (Kobar) mencapai 176 Kasus. Jumlah ini tentu lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas I B, Muhammad Sulaiman , ada penurunan secara kuantitas jumlah daripada tahun sebelumnya.
Menurutnya, penuruan perkara perceraian ini tentu karena adanya aturan dari Mahkamah Agama. Terkait dengan syarat yang ketat, bagi seseorang yang ingin mendaftarkan perkara.
"Adanya penuruan ini, berdasarkan analisis kami karena adanya perubahan peraturan dari Mahkamah Agama, yaitu harus 6 bulan berpisah baru bisa mengajukan permohonan di Pengadilan Agama," ujar Sulaiman, saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Juni 2024.
Persyaratan tersebut dikhususkan bagi pasangan yang latar belakang masalahnya adalah terkait pertengkaran, ekonomi dan perselisihan. Namun, jika kasusnya karena KDRT maka tidak perlu harus menunggu 6 bulan lamanya.
--page
"Jadi khusus untuk KDRT, tidak perlu menunggu 6 bulan. Jadi pasca kejadian langsung mengajukan gugatan bisa ditindaklanjuti," tuturnya.
Kemudian, untuk penyebab perceraian sebagian besar karena ditinggalkan satu belah pihak, perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta Ekonomi.
"Penyebab perceraian di Kobar sebagian besar adalah tiga perkara itu. Untuk perkara lain rata - rata dibawah lima kasus," pungkasnya. (DANANG/H)









